Jakarta (ANTARA News) - Bagi Anda yang punya uang lebih dan melakukan perjalanan jauh, asuransi perjalanan (travel insurance) mungkin bisa menghindarkan dari risiko kerugian atau mengalami masalah ketika dalam perjalanan.

Mengapa perlu travel insurance? Ini akan menghindarkan kerugian besar karena ada perlindungan terhadap perabotan rumah tangga ketika terjadi kebakaran selama ditinggal atau rencana penerbangan ditunda atau bahkan dibatalkan, kata Bernandus P Wanandi, vice president director MSIG, sebuah perusahaan asuransi perjalanan, dalam talkshow bersama Mobil123.com di Jakarta, Rabu.

Asuransi perjalanan juga akan menanggung kerugian akibat bagasi hilang, dokumen perjalanan, bahkan uang maupun barang pribadi. Kemudian jika menderita sakit selama di tempat tujuan atau meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan.

Tidak hanya itu, ada sebagian negara yang mengharuskan pengunjung memiliki asuransi perjalanan selama berada di negara itu.

Selama ini, menurut data MSIG, klaim yang sering terjadi saat perjalanan ke luar negeri antara lain soal keterlambatan penerbangan, biaya medis pengobatan karena sakit, dan kehilangan uang atau barang pribadi.

Lalu apa saja dokumen yang diperlukan ketika mengklaim asuransi perjalanan? Menurut Bernandus, untuk klaim keterlambatan penerbangan yang diperlukan adalah formulir klaim, polis asuransi, kartu identitas, surat keterangan dari penerbangan, dan boarding pass.

Sementara untuk klaim kehilangan uang atau barang pribadi, diperlukan dokumen seperti formulir klaim, polis asuransi, kartu identitas, bukti pembayaran, dan laporan pihak kepolisian.

Dalam kesempatan itu, Bernandus yang didampingi General Manager Claim MSIG Henry Kurniawan, juga berbagi tips mengenai cara pengajuan klaim asuransi perjalanan yang efektif.

Sebelum mengajukan klaim, tertanggung harus memahami dan mempelajari seluruh manfaat asuransi yang telah dibeli, mencatat dan segera melaporkan melalui layanan Call Center apabila terjadi klaim, dan lengkapi seluruh dokumen sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.

Pewarta: Suryanto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017