Nunukan (ANTARA News) - Kejaksaan menetapkan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial NA, sebagai tersangka kasus korupsi anggaran perbaikan kapal patroli 2013.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan, Rusli Usman di Nunukan, Rabu menerangkan, NA ditetapkan dijadikan tersangka karena ditemukan dua alat bukti yang kuat.

"Memang kita telah tetapkan NA mantan Kepala KSOP Nunukan sebagai tersangka pada kasus anggaran perbaikan kapal patroli tahun 2013," kata dia.

Berkaitan dengan kasus itu, penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan telah memintai keterangan sebanyak 13 saksi dan mendatangkan ahli spesifikasi kapal untuk memeriksa kebenaran mesin yang dipasang pada kapal patroli tipe KNP 360 itu.

Menyangkut saksi-saksi yang telah dimintai keterangan itu berasal dari internal KSOP Nunukan dan eksternal dari pengusaha galangan kapal tempat kapal patroli itu diperbaiki.

Apabila hasil pemeriksaan saksi itu, penyidik kembali menemukan barang bukti baru, maka terbuka kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi terhadap anggaran perbaikan kapal patroli KSOP Nunukan ini berawal dari kecurigaan masa pengerjaannya yang dianggap tidak wajar.

"Kita curigai masa pengerjaannya cukup singkat sehingga dicurigai ada permasalahan. Kapalnya diserahkan kepada KSOP Nunukan sebelum masa pengerjaan selesai," kata Rusli Usman.

Ia juga menduga, adanya upaya tindak pidana korupsi karena penyerahannya dilakukan di Balikpapan, Kaltim padahal dalam kontrak kerja harus diserahkan di Kabupaten Nunukan.

"Penyelesaian pengerjaan kapal patroli ini terkesan dipaksanakan dipercepat," kata dia.

Pewarta: M Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017