Jakarta (ANTARA News) - Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan dia akan membentuk tim khusus untuk mengkaji upaya pemanggilan paksa atas permintaan DPR dalam penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK.

"Polri berprinsip akan mempertimbangkan dan akan membicarakan kembali secara internal kira-kira langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi ini," kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Polri, menurut dia, antara lain akan mengundang ahli hukum tata negara dan pidana untuk membahas masalah itu.

Tito mengatakan bahwa setiap pemanggilan paksa harus dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan undang-undang itu tidak mengatur pemanggilan paksa atas permintaan DPR.

"Jangan sampai sikap Polri yang melaksanakan ini justru jadi bumerang dan disalahkan banyak pihak," katanya.

Dia menjelaskan pula bahwa KUHAP tidak mengenal pemanggilan paksa oleh DPR.

Ketika Tito menjelaskan masalah itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo memotong dengan mengatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) DPR bisa melakukan upaya panggil paksa dengan meminta bantuan Polri.

"Ini soal pemanggilan paksa. Yang kita sayangkan di undang-undang itu tertera Kepolisian RI. Kalau perintahnya adalah Pamdal, kita tidak minta tolong Polri," katanya.

Politisi Partai Golkar itu meminta Kepala Polri memikirkan secara mendalam masalah itu.

Tito kemudian menerangkan bahwa undang-undang yang dimaksud Bambang tidak menerangkan teknis acara pemanggilan paksanya, karena itu Polri belum bisa menyampaikan sikap mengenai masalah ini.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017