Indramayu (ANTARA News) - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang bekerja di Malaysia selama delapan tahun delapan bulan tidak bisa pulang, karena ditahan oleh majikannya dan juga belum pernah menerima gaji.

"TKW itu bernama Nurhalimah (26), dimana dia tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi serta mengaku selama bekerja belum pernah menerima gaji," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Juwarih di Indramayu, Senin.

Menurutnya Nurhalimah oleh majikannya dipekerjakan sebagai PRT, dia juga dipekerjakan sebagai pekerja kebersihan di tempat kursus milik majikannya dan sampai saat ini sudah delapan tahun disana.

Juwarih mengatakan dirinya menerima pesan WhastApp dari Abdul Aziz Bin Ismail, pengurus Majlis Anti Pemerdagangan Manusia di Selangor, Malaysia, mengenai adanya TKW yang tidak digaji dan tidak boleh pulang.

"TKW bernama Nurhalimah binti Tarmin (26), merupakan Warga Blok Rehoboth, Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu," ujarnya.

Juwarih menambahkan dari keterangan yang disampaikan Tarmin, ayah kandung TKW Nurhalimah, pada saat ditemui membenarkan anaknya sudah lama bekerja di Malaysia belum pulang.

Dan selama bekerja susah untuk berkomunikasi dengan keluarganya. Tarmin mengaku Nurhalimah sudah delapan tahun delapan bulan bekerja, terhitung sejak tanggal keberangkatan pada 13 Maret 2009 hingga sampai saat ini.

"Kata ayahnya, Nurhalimah hanya satu kali mengirim surat yaitu pada tanggal 12 Juli 2012 yang lalu," kata Juwarih.

Tarmin juga berharap pihak SBMI Indramayu bisa membantu peroses kepulangan anaknya dan juga memperjuangkan hak gajinya Nurhalimah selama bekerja di Malaysia.

"Semoga saja SBMI bisa membantu proses kepulangan anak saya dengan membawa seluruh haknya, selama bekerja," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017