Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menghentikan kerja sama pengelolaan parkir meter dengan pihak ketiga, yakni PT Pan Satria, karena dianggap tidak berjalan optimal selama proses uji coba.

"Kerja sama ini kita jalin pada periode 2015-2017 dan berakhir pada 15 Desember 2017," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, pascaberakhirnya kerja sama tersebut, secara otomatis sistem pelayanan parkiran di Kota Bekasi kembali pada sistem konvensional.

Sistem konvensional yang dimaksud dikembalikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi melalui operator Dinas Perhubungan setempat.

Dikatakan Rahmat, keputusannya menyetop kerja sama dengan operator parkir meter PT Pan Satria dilatarbelakangi target pendapatan daerah yang tidak sesuai dengan proyeksi mereka.

?Parkir meter kita kan sifatnya hanya percobaan pakai mesin, ternyata sampai saat ini tidak berjalan dengan baik makanya kita cabut,? katanya.

Dikatakan Rahmat, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan retribusi parkir di wilayah setempat rata-rata pertahunnya di atas Rp1 miliar.

Namun selama pihaknya menyerahkan pengelolaan parkir tersebut kepada PT Pan Satria, target yang diraih pun masih jauh di bawah proyeksi.

Menurut Rahmat, kegagalan uji coba parkir meter juga dipicu oleh perilaku masyarakat yang masih acuh terhadap pemanfaatan mesin ukur parkir yang dipasang oleh operator di antaranya di pertokoan Galaxy Kecamatan Bekasi Selatan, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Pramuka Alun-alun Kota Bekasi.

"Untuk menggunakan parkir meter tentu membutuhkan peran serta dari semua pihak. Artinya, masyarakat dan penyelenggara pemerintahan memiliki peranan untuk menjalankan program itu," katanya.

Keputusan untuk tetap mempertahankan alat parkir meter, kata dia, akan berdampak pada kebocoran anggaran daerah.

"Makanya (mesin parkir meter) kita tarik, supaya tidak ada kebocoran," katanya.

Tarif retribusi parkir di Kota Bekasi sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011 disebutkan tarif parkir sepeda motor sebesar Rp1.000 untuk 2 jam pertama dan bertambah Rp500 Untuk jam berikutnya.

Sedangkan untuk mobil dikenakan tarif Rp3.000 per unit dan bertambah Rp1.000 per jamnya.

Salah satu pengendara Shaquila Ainunnaira (30) warga Bekasi Selatan mengeluhkan kembali dikuasainya lahan parkir eksparkir meter oleh kaum preman.

"Saya bingung, kalau sebelumnya bayar parkir suka dikasih struk, tapi sudah beberapa pekan terkahir ini tidak ada struk. Bahkan tarif yangberlaku sama seperti parkir meter," katanya.

Pengunjung sebuah toko di bilangan Galaxy itu mengaku juru parkir yang kini bertugas ada sebagian yang berpakaian layaknya petugas Dishub Kota Bekasi dan sebagian berpakaian bebas.

"Sepertinya mereka preman di sini yang cari kerjaan sebagai juru parkir karena tidak ada lagi petugas resminya," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018