Cianjur (ANTARA News) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menetapkan AAW (50) sebagai tersangka dalam kasus pesta seks gay di villa kawasan Cipanas,  Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sedangkan empat pelaku lainnya diperiksa sebagai saksi.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi, pada wartawan Selasa, mengatakan, AAW merupakan otak dari kegiatan pesta seks sesama jenis yang melibatkan empat warga Cianjur, termasuk anak di bawah umur.

"Pria kelahiran Bali yang menetap di Bandung itu, yang menentukan lokasi dan membuat janji untuk pesta seks. Dari hasil pemeriksaan AAW menjadi penghubung pertama dan penyedia fasilitas untuk pesta seks," katanya.

Sedangkan empat orang lainnya saat ini masih dimintai keterangan sebagai saksi, DA (16) dalam kondisi sebagai korban. "Masih kami dalami, saat ini status mereka masih sebagai saksi dan tidak menutup sebagai korban," katanya.

Polisi, ungkap dia, masih mendalami terkait dugaan prostitusi di dalamnya, meskipun pelaku menyebutkan kegiatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. "Kami masih menyelidiki motif dan modusnya, apakah jaringan prostitusi atau bukan," katanya.

Dia menambahkan, tidak hanya sampai pengungkapan pesta seks, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan agar kegiatan serupa tidak terjadi, terlebih dengan masih beredarnya aplikasi khusus untuk kaum gay.

"Kami terus dalami dan mengembangkan kasus ini, agar tidak ada lagi pesta seks serupa terjadi di wilayah hukum Cianjur. Kami juga mengimbau warga di berbagai wilayah untuk waspada dan meningkatkan pengawasan," katanya.

Seperti diberitakan Polres Cianjur mengamankan lima orang laki-laki yang melakukan pesta seks sesama jenis di salah satu villa di kawasan Cipanas, seorang di antaranya, merupakan anak di bawah umur yang berstatus pelajar.

Kelima orang laki-laki yang sedang melakukan pesta seks, berinisial AAW (50) kelahiran Bali tinggal di Bandung, AR (21), DA (16), DS (39) dan U (34) warga asli Cianjur.

Saat penggerebekan, kelima orang tersebut tidak mengenakan pakaian. Petugas mengamankan barang bukti seperti alat kontrasepsi, obat kuat, parfum, miras berjenis anggur merah, pelumas/pelicin dan beberapa barang lainnya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018