(Antara)-Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis mengatakan, pembahasan rancangan undang-undang penyiaran dan Radio Televisi Republik Indonesia masih dikaji oleh Badan Legislasi untuk memasuki tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan. Menurutnya, proses itu masih tertahan lantaran ada beberapa poin yang masih menjadi perdebatan.