Saya itu menyebarkan ketika membaca di facebook, dimana ada berita mengenai pembacokan kepada ustad dan saya emosi lalu saya sebarluaskan dengan akun facebook istri saya."
Indramayu (ANTARA News) - Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, mengamankan seorang penyebar hoax melalui akun facebook yang menyatakan salah seorang ulama di Bogor menjadi korban pembacokan.

"Pelaku berinisial W kita amankan terkait postingan yang menyatakan ada ustad di Bogor dibacok dan itu ternyata berita hoax atau bohong," kata Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin di Indramayu, Kamis.

Menurutnya pelaku tersebut diamankan setelah ditelusuri melalui akun facebook yang menyebarkan berita bohong tersebut.

Namun kata Arif pelaku W ini hanya menyebarkan saja bukan orang yang memposting pertama, akan tetapi tentu ini juga sudah melanggar undang-undang ITE.

"Setelah kita telusuri pelakunya W dan setelah kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan ternyata pelakunya juga bukan yang memposting tapi hanya menyebarkan saja," tuturnya.

Dengan diamankannya pelaku penyebar hoax ini, kata Arif harus menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa ketika menerima informasi yang belum tentu benar harus dikroscek terlebih dahulu.

"Jangan sampai menyebarkan berita bohong atau hoax dan ini tentu menjadi pelajaran bagi kita semua, manakala kita menerima informasi yang terdapat dari media sosial itu tentunya harus kita kroscek terlebih dahulu," ujarnya.

"Apakah berita itu benar atau bohong, karena manakala kita menyebarkan berita-berita yang bohong tentunya ada sanksi hukumnya," lanjutnya.

Arif menambahkan pelaku secara hukum melanggar undang-undang ITE.

Sementara itu pelaku W mengatakan menyesal dengan telah menyebarkan berita hoax dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.

"Saya itu menyebarkan ketika membaca di facebook, dimana ada berita mengenai pembacokan kepada ustad dan saya emosi lalu saya sebarluaskan dengan akun facebook istri saya," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018