Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK merekomendasikan peningkatan anggaran KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, kata Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa.

"DPR RI akan mendorong peningkatan anggaran KPK untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut dalam fungsi pencegahan seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi," kata Agun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia berharap peningkatan anggaran itu diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dengan harapan berkurangnya kasus korupsi di masa yang akan datang.

Agun menjelaskan dalam kurun waktu 2005-2016, realisasi anggaran KPK masih terbilang jauh dari target perencanaan dengan rata-rata penyerapan anggaran sebesar 61,30 persen pertahun, artinya KPK belum dapat mengoptimalkan anggaran yang ada.

"Untuk itu KPK perlu melakukan perbaikan dalam proses perencanaan dan tata kelola anggaran secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan kucuran dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah," katanya.

Dia mengatakan pada realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama tahun 2006-2015 dengan rata-rata capaian 287.74 persen dari target, itu mengindikasikan bahwa fungsi pencegahan pada KPK tidak berjalan.

Menurut dia, dengan banyaknya kasus yang belum tertangani oleh KPK, mengindikasikan bahwa institusi itu memiliki keterbatasan dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

"Selain itu KPK juga memiliki fungsi pencegahan melalui pendidikan, sosialisasi dan kampanye anti korupsi kepada masyarakat," katanya.

Karena itu menurut dia, KPK memerlukan dukungan yang optimal salah satunya dukungan dari aspek anggaran sehingga KPK dapat menuntaskan seluruh laporan dari masyarakat terkait tindak pidana korupsi.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018