Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya masih menganalisis laporan aktivis Cyber Indonesia Jack Lapian terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai  dugaan pelanggaran dalam penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kami sudah terima laporan dan masih tahap penelitian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Argo menjelaskan dalam tahap penelitian itu polisi masih menyelidiki di mana penyidik akan mengklarifikasi pihak-pihak berkompeten seperti meminta keterangan pelapor.

Selanjutnya, polisi akan meminta keterangan dari beberapa saksi termasuk saksi ahli, dan terakhir memanggil Anies Baswedan sebagai terlapor.

Baca juga: Polda Metro akan kirim surat ke Anies supaya buka kembali Jalan Jatibaru

"Setelah itu baru kami lihat apakah laporannya itu memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Argo.

Argo menyatakan keterangan saksi ahli penting untuk menyimpulkan kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru untuk lapak sementara pedagang kaki lima itu sesuai aturan atau tidak.

 Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas nama Gubernur Anies Baswedan terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang ke Polda Metro Jaya. Jack menyebut penutupan itu tidak memiliki payung hukum.

Baca juga: Polisi akan panggil Gubernur DKI terkait penutupan Jalan Jatibaru

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018