Pemusnahan rokok dan tembakau ilegal

  • Kamis, 1 Maret 2018 17:43 WIB
Pemusnahan rokok dan tembakau ilegal

Pemusnahan rokok dan tembakau ilegal

Petugas Wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tasikmalaya memusnahkan barang bukti tembakau ilegal pada di Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (1/3/2018). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tasikmalaya memusnahkan 400 kilogram tembakau iris ilegal dan 42 ribu batang rokok ilegal merupakan hasil penyitaan dan penindakan pada tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp50 juta. (ANTARA /Adeng Bustomi)

Pemusnahan rokok dan tembakau ilegal

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait