Depok, Jawa Barat (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum dalam kasus penipuan dan pencucian uang First Travel menyatakan akan memanggil paksa Syahrini kalau artis yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang itu mangkir lagi.

"Memang sudah dua kali Syahrini dijadwalkan untuk hadir dalam sidang, tapi dia tak pernah datang, kita akan panggil paksa," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum Herry Jerman sebelum sidang perkara itu di Pengadilan Negeri Depok, Rabu.

Jaksa sudah memanggil Syahrini pada Rabu (14/3) dan Rabu (21/3) untuk bersaksi, namun dia tidak memenuhi kedua panggilan jaksa tersebut. Syahrini, Harry melanjutkan, dikabarkan tidak bisa memenuhi panggilan karena sedang berada di Eropa untuk keperluan pekerjaan.

"Dia ada kontrak yang harus diselesaikan di Eropa," katanya.

Jaksa akan kembali memanggil Syahrini pada 2 April 2018. Herry berharap Syahrini bisa datang untuk menjelaskan alasannya tidak memenuhi panggilan jaksa.

"Dia seharusnya bisa menjelaskan apakah benar berita yang beredar di media," ujarnya.

Dalam perkara itu, hakim sudah meminta keterangan dari artis Vicky Shu, yang bernama lengkap Vicky Veranita Yudhasoka. Vicky Shu mendapat layanan umrah gratis dari First Travel pada 2017 dengan pertukaran menyebarkan foto-foto dan video perjalanan umrahnya bersama First Travel melalui media sosial.

Baca juga: First Travel bayarkan umrah untuk Syahrini

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018