Jambi (ANTARA News) - Erwan Malik, yang pernah menjabat pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi, dalam kesaksiannya mengaku pernah melaporkan kepada Gubernur Zumi Zola mengenai permintaan uang "ketok palu" dari anggota DPRD Jambi untuk mengesahkan RAPBD Jambi 2018.

Hal itu diungkapkan Erwan Malik ketika memberikan kesaksian pada sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu, dengan agenda ketiga terdakwa saling memberikan keterangannya sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.

Dalam kesaksiannya, terdakwa Erwan mengakui, anggota dewanlah yang berinisatif untuk meminta uang ketok palu jika ingin RAPBD Jambi 2018 disetujui dan disahkan dalam rapat paripurna.

"Ada sebanyak tiga kali saya dipanggil pimpinan dewan untuk membicarakan masalah ada atau tidaknya uang ketok palu tersebut untuk tahun ini, " kata Erwan Malik di persidangan itu.

Dalam pertemuan itu, anggota DPRD Jambi meminta uang sebesar Rp200 juta per anggota jika ingin RAPBD Jambi 2018 disahkan lewat rapat paripurna.

Terdakwa Erwan juga mengakui setelah dipanggil pimpinan dewan dirinya melaporkan permasalahan itu kepada Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli dan gubernur menyarankan agar bisa dibicarakan kepada teman atau orang dekat gubernur bernama Asrul Pandapotan Sihotang.

Setelah dibicarakan dengan saksi Asrul atas perintah Gubernur Zumi Zola, akhirnya permintaan anggota dewan disetujui dan dewan mengesahkan RAPBD Jambi 2018 dan uang `ketok palu` dibagikan yang akhirnya kasus itu terungkap oleh KPK dan menetapkan tiga orang tersangka yakni Erwan Malik, Arpan, dan Syaiffudin.

Terdakwa Erwan Malik juga mengatakan bahwa tugas terdakwa Arpan dalan kasus itu adalah mencari pinjaman uang senilai Rp5 milir sedangkan peran Syaifuddin adalah membagi bagikan uang itu kepada anggota dewan dan akhirnya ditangkap tangan oleh KPK.

Terdakwa yang disidangkan tersebut Syaifuddin yang saat itu menjabat Assiten I Pemprov Jambi, Arpan (Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi dan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik yang didakwa dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018 senilai Rp3,4 miliar.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, terungkap ketiganya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang tunai Rp3,4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Baca juga: Pasca-kritik ICW, KPK tegaskan serius tangani kasus korupsi Jambi

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018