Pekanbaru (ANTARA News) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau pada periode Januari-Februari 2018 telah membayarkan santunan sebesar Rp8,484 miliar untuk korban meninggal, cacat, luka ringan dan berat akibat kecelakaan lalu lintas.

"Santunan diberikan karena Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara mempunyai tugas utama menjalankan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP)," kata Kepala PT Jasa Raharja (Pesero) Cabang Riau H Widayana, di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, santunan diberikan karena Jasa Raharja mengemban tugas sesuai amanah UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dan sesuai amanat UU ini Jasa Raharja memiliki tugas utama memberikan santunan bagi korban dan atau ahli waris korban laka lantas itu.

Ia menyebutkan, untuk korban luka-luka dibayarkan santunan sebesar Rp2,903 miliar, dan untuk korban cacat tetap sebesar Rp131.250.000, serta untuk yang meninggal dunia sebesar Rp5,450 miliar.

"Dalam pembayaran santunan terdapat kenaikan yakni 26,17 persen pada periode Januari-Februari 2018 dibandingkan dengan tahun 2017 pada periode yang sama tercatat sebesar Rp1.759.876.624," kata Widayana, didampingi Kasubag Humas Jasa Raharja Okto Arif Primanto.

Ia merinci bahwa penurunan santunan luka-luka sebesar Rp283.123.376 (8,88 persen), penurunan santunan cacat tetap sebesar Rp5 juta (3,67 persen), dan penurunan santunan biaya penguburan sebesar Rp2 juta.

Tapi, katanya pula, justru terjadi kenaikan santunan meninggal yang dibayarkan sebesar Rp2,05 miliar atau 60,29 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada periode Januari-Februari 2017, santunan yang telah dibayarkan untuk korban luka-luka sebesar Rp3,186 miliar lebih, cacat tetap Rp136,250 juta lebih, biaya penguburan sebesar Rp2 juta, meninggal dunia Rp3,400 miliar atau totalnya Rp6,724 miliar lebih.

Selain itu, katanya, Jasa Raharja juga memberikan santunan untuk P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) yakni dirujuk mendapatkan perawatan dan pengobatan di puskesmas dan klinik sebesar Rp15,879 juta dan bantuan biaya sewa ambulans Rp4,603 juta.

Ia mengatakan, realisasi pemenuhan tugas Jasa Raharja Cabang Riau selama tahun 2017 berdasarkan program jemput bola berdampak terhadap kecepatan rata-rata pembayaran santunan untuk korban meninggal dunia, yaitu 1,89 hari lebih cepat dari target yang ditetapkan oleh kantor pusat yaitu tujuh hari.

Proses administrasi 35 menit, dan tidak dipungut biaya.

Pewarta: Frislidia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018