Jakarta, 26/3 (ANTARA News) - Pihak Polda Metro Jaya menolak ajakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk tim kecil guna membahas kelanjutan penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat.

"Saya rasa tidak perlu dan lebih baik dibuat forum lalu lintas bersama beberapa pihak terkait," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta Senin.

Halim mengatakan pembahasan Jalan Jatibaru Tanah Abang dapat dibahas pada forum lalu lintas yang melibatkan pakar transportasi dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Menurut Halim, Pemprov DKI Jakarta pernah menyampaikan rencana kelanjutan penutupan Jalan Jatibaru dengan membangun jembatan penghubung (sky bridge).

Rencananya, seluruh pedagang kaki lima yang berjualan menutup Jalan Jatibaru akan menempati bangunan tersebut, kemudian rencana jangka panjang akan membangun "Transit Oriented Development" (TOD).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup akses Jalan Jatibaru Tanah Abang yang diperuntukkan bagi pedagang kaki lima berjualan sejak Jumat (22/12).

Hal itu menuai kritikan dari pengamat transportasi dan Ombudsman RI bahkan salah satu warga melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya.

Aktivis Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas nama Gubernur Anies Baswedan terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.

Jack Lapian menyebutkan penutupan jalan di Jalan Jatibaru berjalan kurang lebih dua bulan sejak 22 Desember 2017 namun tidak memiliki payung hukum.

Baca juga: Polisi akan panggil Gubernur DKI terkait penutupan Jalan Jatibaru

Baca juga: Polda Metro akan kirim surat ke Anies supaya buka kembali Jalan Jatibaru

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018