Boyolali (ANTARA News) - Tim penyidik Polres Boyolali telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan dengan korban Dera Dewanti Dirgahayu (38) seorang karyawati di sebuah bank di Colomadu Karanganyar, ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Boyolali, Heru Rustanto, di Boyolali, Selasa, mengatakan, berkas kasus pencurian dan pembunuhan dengan tersangka Beky Efriyanto (21) warga Dukuh Padokan, RT 1 RW 5 Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak Boyolali yang masih satu komplek dengan korban sudah diterima oleh Kejari.

"Kami sudah menerima berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari penyidik Polres Boyolali, Selasa, sekitar pukul 10,30 WIB," kata Heru Rustanto.

Heru Rustanto mengatakan tersangka kini mulai menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum. Pelaku yang telah tega menghabisi nyawa korban dan kemudian membuangnya di pinggir jalan masuk kawasan wisata Waduk Cengklik Ngempak Boyolali, pada Senin (21/1), dini hari.

Menurut Heru Rustanto tersangka nekat menghabisi nyawa korban Dera Dewanti Dirgahayu warga Berlian III/D297 A, Tembalang Semarang, karena beralasan panik setelah kepergok korban saat di dalam kamarnya. Korban berteriak minta tolong, dan tersangka panik dan langsung melakukan kekerasan kepada korban.

Menurut dia, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding rumah tetangga korban awalnya hanya mengambil sebuah handphone dan tablet. Namun, korban yang diteriaki oleh korban, langsung mengambil ikat pinggang untuk mencekik leher korban. Pelaku juga memukul kepala korban dengan tangan sebanyak lima kali.

Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian perkara, sedangkan tersangka kemudian mengambil uang senilai Rp2,7 juta yang ada di dalam almari.

Tersangka kemudian mengambil kunci mobil Honda Jazz yang tergeletak di atas meja kamar, dan membuang mayat korban ke jalan masuk kawasan wisata waduk Cengklik Ngemplak Boyolali. Mayat korban akhirnya ditemukan oleh warga sekitarnya.

Tersangka atas perbuatannya dijerat dengan pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 1 dan 3, atau 3 KUHP Junto Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP.

"Kami segera mempelajari dan menyempurnakan dakwaannya. Kami segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, untuk disidangkan," katanya.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018