Jakarta (ANTARA News) - Relawan Presiden Joko Widodo atau Jokowi Mania Nusantara (Joman) melaporkan seorang netizen Arseto Suryoadi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap undangan pernikahan putri Jokowi Kahiyang Ayu.

"Pernyataan Arseto Suryoadji membuat tidak nyaman," kata Ketua Umum DPP Joman Immanuel Ebenezer di Jakarta Rabu.

Immanuel mengadukan Arseto berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018 dengan persangkaan Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengacara Immanuel, Effendy Simanjuntak mengungkapkan rekaman video Arseto melalui akun media sosial "Instagram @areseto.suryadi" bermuatan fitnah.

Arseto disebutkan Effendy, menyatakan pendukung Jokowi menjual undangan putri presiden itu Kahiyang Ayu dan Muhammad Bobby Nasution seharga Rp25 juta.

Effendi menuturkan Arseto juga mengunggah rekaman video berdurasi 59 detik melalui akun "Facebook" miliknya sehingga tersebar atau viral.

Bahkan Effendi menambahkan terlapor Arseto juga memfitnah relawan dan Jokowi sebagai koruptor yang menuduh tanpa bukti.

Effendi mengatakan Arseto telah menyadari melakukan tindakan salah sehingga minta maaf namun proses hukum terus berlanjut.

Jika Arseto memiliki bukti, Effendi berharap netizen itu melaporkan oknum relawan yang memperjualbelikan undangan pernikahan Kahiyang Ayu.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018