Itu yang paling utama, kode etik itu harus satu, harus paham seluruh advokat se-Indonesia, tidak boleh ada dua karena standarisasi organisasi advokat."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan advokat akan menjadi liar jika tidak memiliki kode etik.

"Kalau tidak ada kode etik ini nanti jadi liar," kata Otto Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Di sela acara Workshop dan Diskusi Panel Dewan Kehormatan Peradi, Otto mengatakan kode etik advokat, penting untuk mengawasi dan memeriksa advokat dalam rangka menjalankan tugasnya.

"Itu yang paling utama, kode etik itu harus satu, harus paham seluruh advokat se-Indonesia, tidak boleh ada dua karena standarisasi organisasi advokat," jelasnya.

Menurut dia, kode etik dibuat bukan untuk kepentingan advokat saja, melainkan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Terkait dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Otto mengatakan, hal yang dilanggar oleh Fredrich adalah undang-undang, namun berkaitan dengan kode etik.

Ia menganggap seharusnya KPK mengizinkan Komisi Pengawas Peradi memeriksa Fredrich terkait pelanggaran kode etik advokat. Kata Otto, KPK memandang bahwa Peradi merupakan organisasi swasta padahal Komisi Pengawas ini dibentuk oleh undang-undang.

"Perkara pidana bisa tetap berjalan sesuai aturan hukum, namun pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Peradi juga bisa dijalankan secara beriringan. Sehingga keputusan Dewan Kehormatan Peradi bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memberi putusan," katanya.

Otto menjelaskan, tuduhan membuat surat palsu dan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh Fredrich bisa diperiksa terlebih dahulu oleh Peradi.

"Kalau Komisi Pengawas bawa cukup alasan pada kesalahan itu, nanti juga akan dibawa ke Dewan Kehormatan dan bisa diadili," kata Otto.

Dalam surat dakwaan jaksa, Fredrich disebut sempat memberikan data rekam medis Novanto di RS Premier kepada Bimanesh yang merupakan dokter di RS Medika Permata Hijau. Hal itu juga pernah diakui langsung oleh Bimanesh di persidangan.

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa jaksa KPK, bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa medis agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Cara ini dilakukan guna menghindari Novanto dari pemeriksaan KPK terkait dugaan korupsi proyek e-KTP dan Fredrich sebagai pengacaranya.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018