...kita akhirnya memilih mengirim dosen Indonesia ke luar negeri. Katakan dikirim belajar selama enam bulan, justru biaya yang harus dikeluarkan justru lebih besar lagi."
Makassar (ANTARA News)- Menristek Dikti Mohamad Nasir mengatakan keberadaan dosen asing di Indonesia justru akan membuat pengeluaran anggaran lebih efisien.

Menristekdikti Mohamad Nasir di Makassar, Jumat, mengatakan keberadaan dosen asing itu sudah berjalan lama namun yang menjadi masalah yakni ketika kerjasama disepakati selama enam bulan, maka setiap bulan dosen asing itu akan balik ke negara asalnya.

"Sekarang ini tidak ada hasil yang kita dapat. Sebab dosen asing itu hanya hadir untuk membimbing, diskusi dan kemudian kembali ke negaranya," katanya.

"Akibatnya apa yang terjadi, kita akhirnya memilih mengirim dosen Indonesia ke luar negeri. Katakan dikirim belajar selama enam bulan, justru biaya yang harus dikeluarkan justru lebih besar lagi," lanjut dia.

Ia menjelaskan, dosen asing itu memang harus bolak balik ke negara asalnya karena visa yang digunakan biasanya itu hanya reguler yang berlaku satu bulan.

Dosen asing yang ada sebelumnya itu, kata dia, memang tidak mengenal yang namanya visa kerja sebagai guru besar, peneliti dan semacamnya karena hanya datang sebagai pembimbing.

Menurut dia, untuk visa tinggal dosen asing yang ada di tanah air tentunya disesuaikan dengan kontraknya di kampus. Misalnya kontaknya hanya enam bulan ataupun masa kontraknya yang selama setahun.

"Jadi tidak seperti dulu yang harus pulang setiap bulannya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menjelaskan jika di luar negeri itu ada sebuah aturan, dimana dosen itu jika telah mengajar selama lima tahun, maka diberikan hak cuti enam bulan yang biayanya ditanggung oleh pemerintah di negara itu.

Dengan demikian, maka bisa dimanfaatkan karena untuk tiket pulang pergi sudah ditanggung atau gratis. "Kita hanya menyediakan tempat tinggal dan kendaraan selama bertugas di Indonesia," ujarnya.

Lebih jauh, Menristekdikti juga mengaku jika kedepannya sesuai Keputusan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing, maka itu akan lebih mempermudah yang sudah berjalan selama ini.

Dirinya juga menegaskan jika keputusan mendatangkan dosen asing, tidak dalam artian mau mengimpor dosen asing secara tiba-tiba namun ini akan berkolaborasi

Pasti akan terjadi efisiensi dengan kedatangan dosen asing.

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018