Jakarta (ANTARA News) - Majelis Etik Golkar mengusulkan adanya pembatasan masa jabatan bagi anggota dewan atau legislator yang berasal dari Golkar maksimal selama empat periode.

Usulan itu menjadi salah satu poin yang diatur dalam kode etik Partai Golkar yang dirumuskan jajaran Majelis Etik Golkar dalam pertemuan di Jakarta, Selasa.

"Kami jajaran Majelis Etik Golkar mengusulkan adanya aturan batas masa jabatan anggota dewan yang maksimal empat periode, baik itu di DPR maupun DPRD," kata Ketua Majelis Etik Golkar Mohammad Hatta di Kantor DPP Golkar.

Hatta mengatakan ketentuan batas masa jabatan anggota dewan ini pernah diberlakukan pada era orde baru. Ketentuan ini bertujuan agar mendorong terjadinya regenerasi di tubuh Partai Golkar.

Selain itu, dalam kode etik yang dirumuskan, Majelis Etik Golkar juga mengusulkan tentang ketentuan pemberian sanksi bagi kader yang terindikasi terlibat korupsi.

Majelis Etik Golkar menyatakan kader yang terindikasi korupsi agar dapat segera diberikan sanksi tanpa harus menunggu keputusan hukum tetap pengadilan.

"Sanksinya bisa ringan, sedang atau berat," jelas Hatta.

Majelis Etik Golkar juga mengatur upaya-upaya untuk mengantisipasi munculnya dinasti politik di lingkup kepala daerah Golkar serta menyusun langkah-langkah untuk mencegah kader terjerat korupsi.

Seluruh usulan yang masuk dalam rumusan kode etik itu akan disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk dikaji.

Selama tahap kajian dilakukan, Majelis Etik Golkar telah meminta Ketua Fraksi Golkar di DPR RI untuk membuat surat edaran atas rumusan kode etik itu untuk diserahkan kepada seluruh anggota Fraksi Golkar di DPR.

Dalam pertemuan itu hadir jajaran Majelis Etik Golkar antara lain Ketua Mihammad Hatta, Wakil Ketua Andi Mattalatta, Sekretaris Rully Chairul Azwar, serta anggota Hassan Wirajuda, H.Ibrahim Ambong, Djasri Marin, Farida Syamsi Chadaria, Tyas Indayah Iskansar dan A. Edwin Kawilarang.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018