Mataram (ANTARA News) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat menangani kasus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di Lombok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Dudi Iskandar di Mataram, Sabtu mengatakan tiga WNA itu berasal dari Yunani dan Belgia.

"Dua warga Yunani, ayah sama anaknya, dan seorang lagi asal Belgia," kata Dudi.

Dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasiannya terungkap dari hasil penelusuran Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di lapangan. KC dan IK asal Yunani dan ED asal Belgia, diamankan pada Rabu (16/5) dari dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

"KC bersama anaknya, IK bekerja di sebuah vila yang ada di Meninting, Lombok Barat, tapi mereka ini hanya memegang visa kunjungan saja," ujarnya.

Sedangkan untuk ED yang keberadaannya diketahui di wilayah Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, bekerja sebagai direktur sebuah perusahaan properti.

"Izin tinggalnya untuk bekerja di restoran, tapi yang dia kerjakan di bagian properti," ucap Dudi.

Dudi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ketiga WNA tersebut. Melainkan penyidik hanya melakukan penahan terhadap dokumen keimigrasiannya.

"Rencananya pekan depan akan dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Pemanggilan sudah kita layangkan," katanya.

Untuk kasus penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, ketiga WNA terancam sanksi deportasi sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018