Kupang (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota berhasil menangkap penculik anak Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (29/5) malam.

Kepala Polres Kupang Kota AKBP Anthon CN kepada wartawan di Kupang, Rabu, mengatakan polisi menangkap penculik anak Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kefamenanu Kundrat Mantolas yang bernama Richard Mantolas (4) di Kefamenanu, ibu kota Kabupaten Timor Tengah Utara, bekerja sama dengan tim dari Polda NTT.

"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan di Mapolres setelah semalam dibawa ke Mapolres," katanya, menambahkan polisi belum bisa menyampaikan identitas penculik karena masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motifnya.

Sementara korban penculikan, menurut dia, saat ini masih dititipkan di Kefamenanu dan dalam kondisi sehat. "Korban masih di Kefamenanu. Sementara pelakunya memang kita bawa duluan ke Kupang," kata Anthon.

Pada Senin (28/5) sekitar pukul 07.00 Wita, seorang pria bertopeng menculik Richad Mantolas (4) di halaman rumah orangtuanya di Perumahan Budianto Sejahtera Bersama (BSS) Blok D Nomor 38, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV untuk mencari tahu kendaraan yang digunakan pelaku untuk menculik anak Kundrat dan kemudian menelusuri keberadaan pelaku di Kefamenanu. Sekitar 30 jam setelah laporan penculikan, polisi berhasil menangkap seorang pelakunya.

Baca juga:
Sejumlah sekolah waspada penculikan anak
Bantul terbitkan surat edaran waspadai penculikan anak

 

Pewarta: Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018