Bandarlampung (ANTARA News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung Bambang Haryono menjalani pemeriksaan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung selama sembilan jam.

Usai diperiksa di kantor BNNP Lampung, di Bandarlampung, Rabu (30/5) malam, Bambang Haryono kepada wartawan mengakui kesalahan atas adanya peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan.

Pengakuan itu disampaikannya selaku pimpinan tertinggi di Kanwil Kemenkumham Lampung.

"Kepada Bapak Heru Winarko Kepala BNN Pusat dan Pak Tagam (BNNP Lampung, red.), saya akui kesalahan saya atas apa yang terjadi di Lapas Kalianda itu," ujar dia.

Pemeriksaan terhadap Bambang, dimulai dari pukul 09.00 sampai 18.00 WIB.

Bambang pergi meninggalkan kantor BNNP Lampung tepat pada pukul 18.00 WIB dengan dikawal oleh seorang ajudan.

Atas kesalahan yang diakuinya itu, ia berjanji apabila di kemudian hari terjadi hal serupa, dirinya menyatakan siap mundur dari jabatannya.

"Kalau terjadi lagi, ya saya nggak tahu mau bilang apa. Pulangkan saja saya," katanya.

Selama pemeriksaan, ia mengaku ditanya oleh penyidik mengenai izin cuti Kalapas Kalianda Muchlis Adjie.

Ia mengatakan izin tersebut disetujui atas laporan yang diberikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung.

"Ya, saya terima. Izin cuti itu saya berikan dan itu diajukan oleh Kadivpas," katanya.

Ia juga menyatakan pemeriksaan dirinya sudah selesai. Namun, apabila dipanggil di kemudian hari, ia menyatakan siap hadir.

Dalam kasus peredaran narkoba ditengarai dilakukan dari Lapas Kalianda itu, BNNP Lampung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Kepala Lapas Kalianda nonaktif Muchlis Adjie.

Baca juga: Kepala Lapas Kalianda ditahan BNNP Lampung

Baca juga: BNNP Lampung periksa Kalapas Kalianda

Pewarta: Budisantoso Budiman dan Ardiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018