(Antara)-Petugas Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, Jawa Timur, telah menemukan beberapa surat suara rusak di hari pertama penyortiran dan pelipatan surat suara. Seperti bercak dan tinta yang tembus, sehingga surat suara dianggap rusak. KPU Kota Malang memiliki waktu 14 hari untuk melakukan klaim. terhitung dari datangnya surat suara.