... Marilah kita beribadah sesuai prosedur yang telah diatur pemerintah setempat...
Jakarta (ANTARA News) - Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, untuk kesekian kali, mengimbau jemaah umroh Indonesia agar mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Imbauan itu disampaikan dia, menyusul keluarnya peringatan Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi atau Jazawat Arab Saudi yang akan menjatuhkan sanksi tegas bagi jemaah umroh yang tidak segera meninggalkan negara itu sebelum masa berlaku visanya habis, demikian keterangan tertulis Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah yang diterima di Jakarta, Kamis.

Harian Saudi Gazette yang terbit Kamis (31/5) melaporkan Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi akan mengenakan denda 50.000 riyal atau setara Rp158 juta dan enam bulan penjara bagi jemaah umroh yang tidak segera meninggalkan Arab Saudi setelah masa berlaku visanya habis.

Oleh karena itu, mereka meminta jemaah agar mematuhi jadwal perjalanan dan meninggalkan negara itu sebelum masa berlaku visanya habis. Selain itu, jemaah umroh dilarang melakukan perjalanan di luar kawasan Mekkah, Jeddah, dan Madinah.

"Setiap usai pelaksanaan ibadah haji, kami selalu disibukkan dengan permasalahan sebagian warga kita yang nekat melakukan ibadah haji dengan visa umroh dan visa non-haji. Akibatnya, mereka terdampar, tertahan kepulangannya," kata Saripudin.

Ia menekankan agar masyarakat Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah di Tanah Suci mematuhi dan menghormati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. "Marilah kita beribadah sesuai prosedur yang telah diatur pemerintah setempat," ujarnya.

Seperti disebutkan di harian Saudi Gazette, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan peringatan bagi warganya agar tidak mengangkut, mempekerjakan, memberikan tempat tinggal atau menyembunyikan warga asing pemegang visa umrah yang telah kadaluarsa.

Otoritas Jenderal Statistik Kerajaan Arab Saudi menyebutkan, pada 2017 terdapat 19.079.306 orang jemaah yang menunaikan ibadah umroh. Laporan statistik itu mengutip data dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang menyebutkan sebanyak 6.532.074 jemaah umroh berasal dari luar Arab Saudi.

Konsulat Indonesia di Jeddah memperkirakan jemaah umroh, termasuk yang menggunakan visa ziarah, asal Indonesia pada 2017 berjumlah 1 juta orang.

The GaStat Umrah Statistics Bulletin 2017 juga menyebutkan Ramadhan merupakan musim puncak pelaksanaan umroh jemaah dari dalam Arab Saudi, yaitu 53,6 persen dari total jemaah umrah.

Pewarta: Mohamad Anthoni
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018