Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat terkait ketidakhadiran Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) di gedung KPK, Jakarta, Senin.

"Kami sudah menerima surat dari saksi. Bambang Soesatyo tidak bisa hadir hari ini karena ada agenda lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Sedianya, KPK pada Senin akan memeriksa Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet sebagai saksi untuk tersangka Irvanto yang merupakan keponakan Novanto dan Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto dalam penyidikan kasus korupsi KTP-e.

"Jadi, agenda lain yang disampaikan itu ada kegiatan membuka acara pasar murah atau bazar di DPR kemudian menjadi narasumber di siang harinya, dan menghadiri acara buka puasa bersama," ucap Febri.

Atas surat itu, kata dia, KPK tentu akan mempelajarinya terlebih dahulu apakah alasan-alasan itu dapat menjadi alasan yang patut untuk tidak hadir dalam sebuah panggilan dari penyidik.

"Karena kita tahu panggilan penyidik yang disampaikan pada saksi seharusnya wajib dihadiri karena itu kewajiban hukum. Ini yang saya kira penting, yang kami harapkan pihak-pihak yang kami panggil itu bisa memberikan contoh. Jadi, kami akan lihat apakah alasan ini dapat dikategorikan sebagai alasan yang patut," tuturnya.

Febri pun menegaskan bahwa lembaganya tentu akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap politisi Partai Golkar itu.

"Tadi saya tanya ke penyidik, tentu akan dilakukan pemeriksaan kembali atau penjadwalan ulang tetapi kapan penjadwalan ulangnya, akan kita "update" lagi. KPK masih membutuhkan keterangan dari para saksi tersebut," kata dia.

Baca juga: Bamsoet minta KPK jadwalkan ulang pemanggilan dirinya

Baca juga: Bamsoet batal penuhi panggilan KPK


Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-E

Baca juga: Basaria: pemanggilan Bamsoet untuk pengembangan dan bukti

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018