Jakarta (ANTARA News) - Dua terpidana kasus korupsi KTP elektronik, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, menyetorkan uang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan.

"Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) telah melaksanakan penyetoran ke Kas Negara melalui Biro Perencanaan Keuangan (Renkeu) KPK sebagai bagian usaha besar melakukan asset recovery (pemulihan aset) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Dalam perkara korupsi KTP elektronik untuk terpidana Irman, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 April 2018, terpidana Irman telah melunasi kewajibannya membayar uang denda Rp500 juta, uang pengganti 500.000 dolar AS, dan Rp1 miliar.

Dalam perkara tersebut, telah disetorkan ke Kas Negara berupa uang rampasan negara Rp206.667.361.241,10 dan 923.055,75 dolar AS.

Sementara terpidana Sugiharto, menurut Febri, sementara telah menyetorkan uang pengganti 400.000 dolar AS dan Rp310 juta.

Penyetoran uang rampasan negara, uang denda, dan uang pengganti itu merupakan tugas jaksa eksekusi Unit Kerja Labuksi dalam melakukan pemulihan aset dan sebagai pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sangat dibutuhkan oleh negara.

Majelis kasasi memperberat putusan Irman dan Sugiharto masing-masing pidana 15 tahun penjara dan denda masing-masing Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan.

Putusan itu jauh lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Irman diwajibkan membayar 500.000 dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300.000 dolar AS.

Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti 450.000 dolar AS ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430.000 dolar AS ditambah satu unit Honda Jazz senilai Rp150 juta.

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018