Tangerang (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo belum menentukan waktu untuk menemui Komisi Pemberantasan Korupsi terkait masuknya tindak pidana korupsi (Tipikor) ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Oh ya nanti, akan kita atur. Kalau tidak minggu ini, minggu depan awal," Presiden Joko Widodo di lokasi pembangunan landasan pacu bandara Soekarno Hatta, Kamis.

Pada 8 Juni 2018 lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan setelah Hari Idulfitri, Presiden menyiapkan waktu khusus bagi KPK untuk membicarakan soal RKUHP.

KPK juga mengaku siap menjelaskan sikapnya terkait dengan draf RKUHP yang saat ini dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan memasukkan delik korupsi ke dalam RKUHP tersebut.

"KPK mempersiapkan penjelasan yang lebih solid terkait RUU KUHP tersebut. Kami memandang, selain dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, RUU KUHP juga sangat berisiko bagi kerja KPK ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu (20/6).

Febri berharap bila tujuan pemerintah adalah melakukan kodifikasi perundangan-undangan di Indonesia, jangan sampai pemberantasan korupsi dikorbankan.

"Jika ada sebuah obsesi kodifikasi, janganlah sampai pemberantasan korupsi jadi korban. Belajar dari banyak negara, kodifikasi bukanlah harga mati, kodifikasi tetap tergantung kepada kebijakan sebuah negara dalam penyusunan aturan hukum," ungkap Febri.

KPK pun menunggu waktu pertemuan yang dijanjikan Presiden tersebut.

"Semoga setelah Idulfitri ini, kita bisa lebih tenang dan jernih membaca masalah yang ada. Hati kita semua dibukakan untuk lebih serius dan sungguh-sungguh memberantas korupsi, tanpa kepura-puraaan, tanpa konflik kepentingan," tegas Febri.

Baca juga: KPK minta masukan ahli soal pasal korupsi dalam RKUHP

Baca juga: Wapres: RKUHP dan UU Tipikor berjalan beriringan

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018