Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap oknum warga berseragam polisi untuk membohongi seorang perempuan di wilayah hukum setempat.

"Tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya bagian pengawalan SSI dengan menggunakan seragam kaos dinas berlogo Tribrata dan sepatu PDLT dan menggunakan kopel yang bertuliskan Polri," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Senin.

Menurut dia, tersangka bernama Muhamad Tegar (23) diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan di kawasan Cililitan, Jakarta Timur.

Tegar ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Barat pada 23 Juni 2018 pukul 21.30 WIB di depan ATM BNI Perumahan Bintara Residence RW 10, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kronologi penangkapan terjadi saat tersangka datang ke TKP penangkapan dan dicurigai oleh petugas polisi yang kebetulan melintas di wilayah itu.

Saat dilakukan interogasi, kata dia, tersangka tidak dapat menunjukkan kartu identitas sebagai anggota polisi dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam jok sepeda motor tersangka.

Barang bukti yang dimaksud berupa satu pucuk senjata air soft gun jenis revolver warna hitam, enam buah selongsong berikut peluru gotri dan tabung gasnya serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox B 4876 TSK.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bekasi Barat guna pengusutan lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan interogasi sementara, tersangka melakukan hal tersebut agar lebih dihargai dan dihormati serta lebih percaya diri saat berkenalan dengan wanita melalui media sosial Facebook.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018