Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menyita seperangkat alat untuk membuat barang palsu ini. Kedua tersangka yang kini ditahan di Mapolda Metro Jaya itu adalah Sutrisno (33) dan Bonar (36), kata penyidik kasus ini, AKP Budi Heri di Jakarta, Senin. Budi Heri mengatakan, kedua tersangka telah banyak menerima pesanan SIM sejak Maret 2007 namun sejauh ini Polda baru menemukan satu SIM palsu atas nama Osmar Sinaga. Dalam beraksi, Sutrisno berperan mencari calon pembeli sedangkan Bonar sebagai pihak yang membuat SIM palsu. Untuk membuat SIM ini, tersangka mematok tarif Rp250 ribu untuk SIM C dan Rp300 ribu untuk SIM A. "Pemesan SIM ini tidak perlu datang ke pusat layanan SIM Polda Metro Jaya karena hanya cukup menyerahkan foto copy KTP dan foto berwarna setengah badan ukuran 3 X 4," kata Budi Heri. Tersangka membuat SIM palsu dengan cara men-scan SIM asli lalu memasukkan hasil scan ke komputer. Di komputer, data asli dalam scan diganti dengan data pemohon SIM palsu dan setelah itu dicetak serta dilaminating. "Hasilnya mirip dengan SIM asli," katanya. Kini polisi masih memeriksa intensif kedua tersangka sebab diduga SIM palsu yang telah beredar di masyarakat telah dipakai untuk mendukung kejahatan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007