Jakarta (ANTARA News) - Partai Berkarya mengajukan sengketa soal daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum karena persyaratan sudah lengkap tetapi dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kami mengajukan ke Bawaslu, sudah daftarkan ke Bawaslu. Dalam waktu dekat melakukan perbaikan untuk mengembalikan caleg yang TMS, padahal memenuhi syarat," kata Ketua DPP Berkarya Badarudin Andi Picunang dihubungi di Jakarta, Selasa.

Menurut Andi Picunang, pihaknya menggugat karena terdapat beberapa hal yang seharusnya tidak menggugurkan bacaleg karena aturan yang lemah sehingga akan meminta KPU melakukan anulir.

"Tentunya data caleg lengkap, tetapi mungkin dalam kacamata KPU belum. Permasalahannya tidak banyak, dianggap syarat tidak terpenuhi," ucapnya.

Dalam DCS, sebanyak 142 bacaleg Partai Berkarya dinyatakan TMS dan 14 dapil gugur karena kurangnya keterwakilan perempuan yang juga dinyatakan TMS.

Banyaknya bacaleg yang TMS, kata dia, karena terdapat perbedaan penginputan data di silon dan dokumen yang disampaikan ke KPU.

Ia berharap mediasi dengan KPU di Bawaslu segera diwujudkan dan hasilnya sesuai dengan hal yang dinginkan agar 575 bacaleg Partai Berkarya lolos dalam daftar.

Selain Partai Berkarya, partai yang bacalegnya paling banyak dinyatakan TMS adalah Partai Hanura sebanyak 167 bacaleg serta gugur di 22 dapil serta PKPI yang 63 bacalegnya TMS dan gugur di 19 dapil.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018