Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya menangkap Sulkifli Amir alias Ramma, buronan eksekutor atau pelaku utama pembakar rumah yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu Lorong 166 B, Kecamatan Tallo, Makassar, Senin (6/8).

"Dari pengembangan informasi diketahui pelaku sedang berada di Terminal Kota Parepare Jumat (17/8) malam. Namun, karena pelaku ini berusaha melarikan diri, maka dilumpuhkan," kata Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, saat rilis di kantornya, Sabtu.

Hasil penangkapan, tim kepolisian juga menyita satu unit kendaraan bermotor roda dua diduga sebagai barang bukti saat melakukan pembunuhan berencana dengan membakar rumah korban hingga menewaskan enam orang.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya bersama pelaku lain yang lebih dulu tertangkap Andi Muhammad Ilham alias Ilo (23), membeli bensin untuk digunakan membakar rumah korban.

Awalnya, pelaku bersama rekannya melakukan pesta sabu-sabu sebelum menjalankan aksinya sesuai perintah dari otak pembunuhan berencana ini, Akbar Daeng Ampuh (32), kartel (pemasok) narkoba.

Usai membakar rumah itu, pelaku kembali mengisap narkoba tersebut sesuai janji pemberian Ampuh.

Namun, setelah aksinya terendus kepolisian dan terus dikembangkan hingga rekan-rekannya tertangkap, Ramma akhirnya panik dan melarikan diri ke sejumlah tempat. Dalam pelarian pertamanya ke Toraja, selanjutnya balik ke Kota Parepare.

Pelaku akhirnya tertangkap di Terminal Kota Parepare pada pukul 21.00 Wita, dan dilumpuhkan setelah ditembak pada kedua kakinya karena berusaha melawan petugas.

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap lima orang pelaku. Tiga tersangka yaitu Riswan, Haidir, dan Wandi hasil interogasi dinyatakan melakukan penganiayaan terhadap korban Ahmad Fahri (25) alias Desta (almarhum). Tiga pelaku ini melakukan penganiayaan pada Sabtu (4/8) malam kepada korban.

Sedangkan dua orang pelaku pembunuhan berencana yang membakar rumah H Sanusi (70) kakek korban, yakni Andi Muhammad Ilham (tertangkap) sebagai suruhan eksekutor pembakaran, sementara Daeng Ampuh (otak) sebagai penyuruh. Sedangkan Sulkifli Amir alias Ramma alias Appang menjadi buronan.

Akbar Daeng Ampuh diketahui adalah kartel atau pemasok narkoba yang mengendalikan bisnisnya di dalam Lapas Kelas I Gunung Sari Makassar, selanjutnya ditangkap di lapas setempat.

Desta (korban) juga diketahui adalah salah seorang pengedar yang menjual narkoba miliknya itu, tetapi hasil penjualan tidak disetorkan.

"Pasal yang disangkakan terhadap dua pelaku dan satu buronan itu, yakni pasal 340 ayat 3 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, sementara tiga lainnya terkena pasal penganiayaan," kata Kapolrestabes Makassar Irwan Anwar kepada wartawan.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018