"Karena Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKB belum terpusat datanya, maka susah untuk melacak kendaraan yang numpang uji"
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia menilai uji kir kendaraan umum perlu ditata lebih baik karena banyak pemilik kendaraan tidak melakukan sesuai aturan dan mencari daerah lain yang bisa cincai agar pengujian kendaraan bermotor (PKB).

"Di pemerintah pusat, seyogyanya Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri membenahi urusan PKB. Kalau bisa kolaborasi dua kementerian itu bagus," kata Pengamat transportasi, Djoko Setidjawarno dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bila kolaborasi bagus, kalaupun target restribusi PKB tidak terpenuhi, namun kinerja keselamatan dan pelayanan di PKB lebih bagus.

Djoko mengatakan kondisi saat ini uji kir tidak tertata dengan baik.  Saat ini, lanjut dia, masih ada oknum petugas yang meloloskan PKB kendaraan yang seharusnya tidak layak dan perlu diperbaiki.

"Apabila praktek dan proses PKB-nya benar sesuai aturan, berintegritas, jika tidak layak tetap disuruh memperbaiki, maka (tidak ada) modus pemilik angkutan umum atau barang akan numpang uji pada PKB daerah lain yg bisa di-cincai," ujarnya.

Djoko mengatakan belum semua daerah pengelola mempunyai integritas yang tinggi dalam proses Pengujian Kendaraan Bermotor. Dia mengungkapkan beban PAD (pendapatan asli daerah) yang harus dicapai menjadi alasan sistem pengujian kendaraan bermotor belum tertata.

"Karena Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKB belum terpusat datanya, maka susah untuk melacak kendaraan yang numpang uji. Masalahnya ada di seputar itu," kata Djoko.

Pengelolaan PKB adalah kewenangan pembantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten-kota.  Oleh karena itu pemerintah provinsi tidak dapat kewenangan dalam proses pengawasan.

Baca juga: Banyak kecelakaan bus, YLKI desak uji kir diperbaiki
Baca juga: Uji kir gratis, pengemudi taksi online agar segera uji kir kendaraannya

 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018