Muntok (ANTARA News) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pencurian logam sisa pengolahan timah di Unit Metalurgi Muntok.

"Empat pelaku yang seluruhnya laki-laki kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu (1/9) tersebut," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Satreskim AKP Rais Muin di Muntok, Selasa.

Mereka adalah LA (44), JU (38), dan SY (34), dimana ketiganya warga Kampung Tanjungsawah, serta NU (35) warga Sungaidaeng, Muntok.

Mereka dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian logam sisa pemurnian bijih timah seberat 180 kilogram di Unit Metalurgi PT Timah Tbk yang berlokasi di Muntok, Bangka Barat.

Penanganan kasus pencurian di perusahaan milik negara itu berawal dari penangkapan terhadap para pelaku oleh anggota tim pengamanan perusahaan.

"Empat pelaku merupakan pekerja PT Alvindo Pangkalpinang yang sedang melaksanakan pekerjaan fisik di Unit Metalurgi Muntok," katanya.

Pada kasus itu, polisi menyertakan barang bukti berupa lempengan feertin yang setelah ditimbang kurang lebih 180 kilogram atau senilai Rp18.000.000,dua buah sekop gagang kayu dan satu unit mobil bak terbuka bernomor polisi BN 9523 LD.

Penangkapan para pelaku berawal dari kecurigaan anggota satuan pengamanan atas gerak gerik para pelaku yang sedang membuang material sisa pekerjaan bangunan dengan menggunakan mobil bak terbuka.

"Modus para pelaku menyelipkan barang curian di dalam pasir dan material sisa yang akan dibuang ke luar pabrik," katanya.

Saat para pelaku akan membuang sisa material diikuti petugas pengamanan dan mengurungkan niatnya sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

Selanjutnya, barang bawaan disuruh dibongkar dan ditemukan barang bukti berupa lempengan feertin sisa pemurnian logam timah.

"Mereka langsung diinterogasi petugas pengamanan dan digelandang ke Mapolres Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018