Yogyakarta (ANTARA News) - Seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta rawan pelanggaran kampanye Pemilu 2019, baik pelanggaran administrasi hingga pelanggaran pidana meskipun dengan tingkat yang berbeda-beda.

"Semuanya masuk dalam wilayah yang rawan pelanggaran. Oleh karena itu, kami mulai menyiapkan teman-teman di wilayah khususnya Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) untuk mengintensifkan pengawasan dan yang paling penting adalah pencegahan<" kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto di Yogyakarta, Jumat.

Potensi kerawanan di wilayah disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya penggunaan isu SARA dalam kampanye, pelanggaran ketertiban umum, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, hingga gesekan antar calon dalam satu partai politik.

Panwascam memiliki tugas yang cukup berat untuk melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran di wilayah kerja masing-masing.

"Atas hasil pengawasan yang dilakukan, Panwascam bisa mengeluarkan rekomendasi untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sifatnya wajib ditindaklanjuti," katanya.

Selain memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi, Panwascam juga memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atau penyelidikan dan menggali informasi apabila ditemukan pelanggaran kampanye.

"Kami bisa melakukan penggalian informasi untuk kebutuhan pembuktian. Kami bisa bergerak di lapangan secara langsung," katanya.

Bawaslu di tingkat kota juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan apabila terjadi pelanggaran administrasi maupun pidana. Keputusan tersebut bersifat wajib untuk ditindaklanjuti oleh penyelenggara Pemilu, yaitu KPU di kota tersebut.

"Jika ditemukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai pelanggaran pidana pemilu, maka akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu dan pelaku akan diproses secara hukum. Jika pelaku pelanggaran adalah partai politik, maka pelaksana kampanye yang terdaftar yang akan dijatuhi hukuman," katanya.

Meskipun sudah melakukan berbagai upaya untuk pencegahan dan penanganan pelanggaran, namun Tri Agus menyebut, masih ada celah dalam peraturan yang berpotensi dimanfaatkan oleh peserta pemilu untuk keuntungan pribadi.

"Salah satunya adalah perbedaan aturan dalam UU Pemilu dengan PKPU tentang Kampanye terkait penggunaan tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan kesehatan untuk kepentingan kampanye pemilu," katanya.

Dalam UU Pemilu, penggunaan ketiga tempat tersebut diatur sebagai pelanggaran pidana, namun dalam PKPU hanya disebutkan sebagai pelanggaran administrasi. "Namun, yang pasti kami tetap berpegang pada dasar hukum yang lebih tinggi saja, yaitu undang-undang," katanya.

Masa kampanye akan dimulai secara resmi pada Minggu (23/9), dan maksimal pada Sabtu (22/9), seluruh peserta pemilu sudah harus menyerahkan daftar tim pelaksana kampanye.

Baca juga: KPU siap hadapi laporan OSO
Baca juga: Badan Pengawas Pemilu gelar sidang laporan OSO Senin
Baca juga: Oesman Sapta gugat KPU ke Bawaslu

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018