Indikasi pelanggaran masih kami telusuri, apakah ada atau tidak. Karena teman-teman Bawaslu DKI sedang melakukan proses investigasinya selama tujuh hari ini apakah ada temuan pelanggaran."
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Deklarasi Kampanye Damai di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/9).

"Indikasi pelanggaran masih kami telusuri, apakah ada atau tidak. Karena teman-teman Bawaslu DKI sedang melakukan proses investigasinya selama tujuh hari ini apakah ada temuan pelanggaran," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Senin.

Bagja mengungkapkan temuan dugaan pelanggaran tersebut berupa kekeliruan KPU selaku penyelenggara acara, dalam hal pengaturan masuknya kedua pasangan calon dan pendukungnya ke dalam area acara.

Tata cara masuknya kedua pasangan calon peserta Pemilu ke dalam area Deklarasi dinilai tidak bersamaan, sehingga menyebabkan pengumpulan massa yang tidak seimbang antara Paslon Nomor 01 dan Paslon Nomor 02.

"Terjadi kesalahan juga, misalnya pada saat Paslon 01 masuk kemudian massanya ikut di belakangnya, kemudian Paslon 02 dengan massanya di belakangnya. Pengaturan itu tidak pas pada saat itu, sehingga kemudian massa Paslon 01 terlihat lebih banyak daripada massa Paslon 02," jelasnya.

Bagja menjelaskan, seharusnya kedua pasangan calon masuk ke dalam arena acara Deklarasi secara bersamaan, baru kemudian diikuti oleh massa dari masing-masing paslon.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa kelebihan atribut yang dibawa masuk oleh salah satu pasangan calon. Hal itu melanggar kesepakatan yang dibuat antara KPU dan para peserta Pemilu 2019.

"Memang ada kesepakatan itu, bahwa tidak boleh membawa atribut karena atribut disediakan oleh KPU. Nah, tiba-tiba ada yang membawa atribut di luar kesepakatan itu. Yang kami sayangkan seperti itu," ujar Bagja.

Bawaslu sedang memeriksa temuan dugaan pelanggaran selama tujuh hari ke depan, dan membuka kesempatan bagi partai politik yang ingin menyampaikan aduannya terkait dugaan lainnya.

Baca juga: KPU buka komunikasi dengan SBY

Baca juga: KPU RI tanggapi protes SBY


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018