(Antara)-Pemerintah Melalui Bea Cukai Denpasar, Bali,  mulai mengenakan tarif cukai pada rokok elektrik atau Vape guna memberikan pengawasan ketat terhadap produk tersebut. Hal ini tertuang dalam sosialisasi pengenaan cukai produk hasil pengolahan tembakau lainnya, di Gedung Bea Cukai Denpasar, Bali, Rabu 26 September.