Jakarta, 29/9 (ANTARA News) - Pengoperasian pembangkit listrik tenaga biomassa di Deli Serdang, Sumatera Utara, berkapasitas 1x9,9 MW diperkirakan mampu menghemat pemakaian BBM hingga Rp98 miliar per tahun.

Siaran pers Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat menyebutkan pada Rabu (26/9) dilangsungkan penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) pembangkit biomassa Deli Serdang antara PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara dan PT Cipta Multi Listrik Nasional.

Penandatanganan disaksikan perwakilan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, dan PT PLN (Persero) Kantor Pusat.

Pembangkit di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu memanfaatkan biomasa kayu karet dari replanting kebun karet milik PTPN III.

Pembangunan pembangkit membutuhkan investasi sekitar Rp340 miliar dengan target beroperasi (commercial operation date/COD) pada September 2020.

Pengoperasian pembangkit akan menghemat penggunaan BBM PLTD sekitar 17.000 kiloliter per tahun atau Rp98 miliar per tahun.

Penandatangan PJBL merupakan lanjutan penandatangan PJBL pembangkit energi baru terbarukan (EBT) pada 2017 dengan total kapasitas 1.189,22 MW.

Hingga saat ini, total pembangkit tenaga listrik dari energi terbarukan yang telah menandatangani PJBL sebesar 1.199,12 MW.

Penandatanganan PJBL merupakan bukti nyata pemerintah memenuhi target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025 dan menciptakan harga listrik yang kompetitif dan terjangkau.

Kepala Seksi Harga Jual dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik Kementerian ESDM Ario Panggi Pramono Jati mengatakan PJBL Deli Serdang mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017.

"Skemanya adalah BOOT (build, own, operate, and transfer) dengan masa kontrak 25 tahun," katanya.

Dalam peraturan tersebut, lanjut Ario, diatur harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit biomassa di Sumatera Utara paling tinggi 85 persen dari biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan sistem setempat.

BPP pembangkitan di Sumatera Utara di atas rata-rata BPP pembangkitan nasional.

"Ini menunjukkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 workable bagi pengembangan energi terbarukan di Indonesia," ujarnya.

Hal ini, tambah Ario, sejalan dengan percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik dan sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan BPP tenaga listrik yang pada akhirnya terwujud penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan dan tarif tenaga listrik yang terjangkau oleh masyarakat dan kompetitif bagi dunia industri. Budi Suyanto
***4***

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Jaka Sugiyanta
Copyright © ANTARA 2018