Perluasan pembebasan pajak berlaku surut sejak 1 Januari tahun ini
Beijing (ANTARA News) - China telah memperluas pajak pembebasan penghasilan pada keuntungan yang diinvestasikan kembali bagi perusahaan-perusahaan asing untuk meningkatkan investasi asing di tengah ketegangan perdagangan, kata kementerian keuangannya, Minggu.

Kementerian mengatakan pada Desember lalu pihaknya akan membebaskan sementara perusahaan-perusahaan asing dari membayar pajak penghasilan atas laba mereka yang diinvestasikan kembali di negara itu.

Namun, sebut Reuters, kebijakan-kebijakan itu hanya mencakup investasi ke sektor-sektor yang didorong oleh pemerintah China.

Ruang lingkup pembebasan pajak telah diperluas untuk semua sektor di mana investasi asing tidak dilarang, kementerian keuangan mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Langkah ini akan membantu "lebih mendorong investasi asing di China," kata kementerian keuangan di situs web-nya.

Perluasan pembebasan pajak berlaku surut sejak 1 Januari tahun ini, yang berarti perusahaan yang telah membayar pajak tahun ini akan dikembalikan.

Tarif pajak perusahaan standar China adalah 25 persen, namun memberikan perusahaan lebih banyak peluang untuk membuat potongan laba ketika mereka melakukan sumbangan amal.

Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk menarik investasi asing, sebagai bagian dari langkah kebijakan untuk menopang perlambatan ekonomi di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan dengan Amerika Serikat.

Baca juga: Menkeu sebut pemerintah perhatikan pengaruh situasi ekonomi China
Baca juga: China serang balik AS, bidik pajak barang
 

Pewarta: Apep Suhendar
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018