Pekanbaru (ANTARA News) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Riau-Kepri Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Subekhan di Pekanbaru, Selasa mengatakan, kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial AA, Z, SY, AH dan MD.

"Para tersangka terdiri atas kepala cabang hingga staf analisis kredit," katanya.

Subekhan secara rinci tidak menyebutkan jabatan para tersangka diatas satu persatu. Namun dia menjelaskan salah satu tersangka merupakan kepala cabang.

Satu dari lima tersangka, AA, merupakan kepala cabang pembantu BRK Dalu-Dalu yang beberapa kali sempat diperiksa penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, dalam perkara ini kerugian negara mencapai Rp32 miliar, dari total kredit fiktif sebesar Rp43 miliar tersebut.

Sejauh ini, pihaknya belum menerima uang pengembalian dari kerugian negara yang disebabkan dalam korupsi tersebut.

"Dari perhitungan kerugian negara akibat kredit fiktif ini mencapai Rp32 miliar. Hingga sekarang belum ada yang mengembalikan kerugian negara," ujar Muspidauan.

Pascapenetapan tersangka, dia menuturkan penyidik terus berupaya mengumpulkan keterangan para aksi dan alat bukti lainnya, termasuk hasil pemeriksaan BPKP guna melengkapi berkas perkara.

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau sejak beberapa waktu terakhir terus bekerja keras melakukan penyidikan perkara tersebut. Lebih 100 saksi, terutama kalangan debitur telah diperiksa.

Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara.

Dugaan korupsi kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Sebanyak 110 debitur disebut-sebut memperoleh bantuan dana dari Bank Riau-Kepri (BRK) sebesar Rp43 miliar.

Belakangan, dari pemeriksaan saksi terungkap bahwa para debitur itu dicatut namanya atau hanya dipinjam nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, ada juga debitur yang dijanjikan plasma atau pola kerja sama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-Dalu saat itu.

Kenyataannya para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Kasus itu mulai mencuat ketika kredit yang diberikan justru macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

Selain itu, agunan kredit juga diketahui fiktif. Hal ini tentunya menambah pelik permasalahan ini. Hingga akhirnya, kredit mengalami kemacetan dan disidik Kejati Riau sejak akhir April 2018.

Kejati Riau sendiri menargetkan segera merampungkan kasus itu dalam waktu dekat, termasuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dengan nilai fantastis tersebut.

Baca juga: Kejati Riau mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kredit fiktif
Baca juga: Kejati Riau Dinilai Sengaja Tutupi Kasus Penyuapan Jaksa
Baca juga: Kejati segera gelar perkara tipikor pengadaan komputer di Diskominfo Riau

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018