Makassar (ANTARA News) - Posko pemantauan mafia peradilan yang bertugas untuk menerima pengaduan masyarakat sekaligus pengawasan terkait kinerja hakim yang menyimpang dari kode etik profesional hakim, segera terbentuk di beberapa wilayah Indonesia pada awal tahun 2008. Menurut Ketua Komisi Yudicial (KY), Busyro Muqoddas di Makassar, Kamis, kehadiran posko mafia peradilan ini merupakan yang lembaga pertama kalinya di Indonesia dan diharapkan hakim-hakim yang diberikan kewenangan untuk memutuskan suatu perkara, benar-benar bertindak secara profesional sehingga tidak ada orang yang merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil. Busyro mengakui, selama KY ini terbentuk sejak tahun 2005, terdapat sekitar 18 hakim yang terbukti melakukan pelanggaran," jelasnya. Sebab itu, dia berharap agar kasus-kasus yang ditangani pengadilan setempat dapat diputuskan secara profesional. Bahkan diakui, KY ini juga terus melakukan penelitian terhadap sejumlah putusan pengadilan yang dinilai menyimpang dan terasa janggal. "Kejadian ini terjadi di daerah Sulawesi Utara, seperti kasus PT Newmont Minahasa Raya. Kami sudah mengirim surat kepada pihak KPN untuk diberikan salinan putusan dan kronologis peristiwanya dan ternyata itu mendapat respon," jelasnya. Kasus tersebut katanya, terus dipelajari pihak KY untuk mencari tahu kemungkinan adanya pelanggaran terhadap putusan pengadilan setempat. Namun Busyro mengakui bahwa pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena KY sekarang sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi hakim-hakim yang dinilai melakukan pelanggaran code of conduct. "Makanya kita sekarang sedang mengupayakan untuk mendesak pihak DPR membuat suatu draft terkait dengan kewenangan KY ini," tuturnya. Sementara itu, Ketua Sub Bidang Litigasi LBH Makassar, Abd Azis, mengemukakan berdasarkan database LBH Makassar, tercatat ada sekitar 14 hakim yang diduga melakukan pelanggaran code of conduct. "Kita melihat dari causal perkara yang diputuskan dan faktor-faktor lain yang menyimpang dari profesi hakim ini," ujarnya, seraya menambahkan pihaknya masih akan terus melakukan investigasi. Menurut Azis, sekitar 12 hakim di pengadilan tinggi dan dua hakim dari pengadilan negeri masuk dalam daftar "black list" LBH Makassar. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007