Pada prinsipnya, arahan Menko PMK Ibu Puan Maharani agar dilakukan penyederhanaan persyaratan, namun harus sesuai prinsip akuntabilitas keuangan negara yang benar
Jakarta (ANTARA News) - Kemenko PMK menyambut baik usulan Bupati Sumbawa Barat W. Musyafirin untuk menyederhanakan persyaratan pencairan dana bantuan untuk para korban bencana di Sumbawa.

Dalam siaran pers yang diterima Antara Jakarta, Sabtu, usulan bupati Sumbawa tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Plt. Deputi Bidang Koordinasi Dampak Bencana dan Kerawanan Sosial Kemenko PMK, Sonny Harry Harmadi, di kantor pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Bupati Sumbawa, Musyafirin menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, khususnya persyaratan pencairan dana bantuan yang dianggap rumit.

Menanggapi hal ini, Sonny mengatakan dirinya mengapresiasi usulan tersebut dan meminta BPKP segera melakukan penelaahan.

"Hari Senin/Selasa ini, BPKP saya minta menemui Bupati dan jajaran Pemda Sumbawa Barat untuk membahas langsung. Pada prinsipnya, arahan Menko PMK Ibu Puan Maharani agar dilakukan penyederhanaan persyaratan, namun harus sesuai prinsip akuntabilitas keuangan negara yang benar," jelas Sonny, yang sedang melangsungkan kunjungan kerja di Provinsi NTB.

Saat rapat berlangsung, Sonny juga mengimbau agar fasilitator mempercepat RAB dan gambar desain rumah, bekerja sama dengan tim pendamping masyarakat untuk menyelesaikan dokumen teknis pencairan dana. Sonny juga mengingatkan agar dana yang diberikan pemerintah digunakan sebaik-baiknya.

"Uang berasal dari dana siap pakai yang diajukan BNPB ke Kementerian Keuangan, sehingga akuntabilitas harus dijaga. Ini uang dari rakyat dan untuk rakyat," tegas Sonny.

Dalam kesempatan tersebut, Musyafirin melaporkan hasil pendataan dan verifikasi kerusakan bangunan rumah penduduk akibat bencana gempa bumi di kabupaten sumbawa barat tahun 2018 berjumlah 15.361 unit dikelompokkan dalam tiga kategori yaitu Kategori Rusak Berat berjumlah 2.326 unit atau 15,14% dari total kerusakan rumah, Kategori Rusak Sedang berjumlah 5.955 unit atau 38,77% dari total kerusakan rumah dan Kategori Rusak Ringan berjumlah 7.080 unit atau 46,08% dari total kerusakan rumah.

Pelaksanaan perbaikan/pembangunan rumah terdampak gempa ini telah dilaksanakan sejak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumbawa Barat menerima Surat Keputusan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 28 September 2018 dan pembangunan rumah sudah mulai berjalan sejak dua pekan terakhir.

Pelaksanaan perbaikan atau pembangunan rumah yang terkena dampak gempa oleh Pokmas Plus mengacu kepada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (KR-MRA)

Pewarta: Maria Lisbet Hestica Pardosi
Editor: Jaka Sugiyanta
Copyright © ANTARA 2018