Selain meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaaraan Bermotor (PBBKB), kesepakatan ini juga berguna sebagai perencanaan penentuan alokasi kuota volume jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, serta meningkatk
Riau,  (ANTARA News) - Untuk memperketat akurasi data penyaluran BBM,  BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Riau sepakat untuk kerja sama pemanfaatan data konsumsi konsumen pengguna BBM. 

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di Riau,  Rabu, mengatakan pertukaran data juga bermanfaat bagi Pemprov untuk meningkatkan pendapatan dari sisi pajak penggunaan kendaraan bermotor. 

Kerja sama ini bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk mengoptimalkan pemanfaatan data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian BBM. 

Selain meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaaraan Bermotor (PBBKB), kesepakatan ini juga berguna sebagai perencanaan penentuan alokasi kuota volume jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, serta meningkatkan penerimaan iuran Badan Usaha dari jenis BBM Umum.

“Berdasarkan data penyediaan dan distribusi BBM di Provinsi Riau, saat ini terdapat 4 (empat) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan BBM dengan jumlah tangki 63 dan kapasitas 154.000 Kilo Liter," katanya. 

Sedangkan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga BBM yang berniaga di Riau yang semula 2017 sebanyak 25 Badan Usaha tahun 2018 menjadi sebanyak 16 Badan Usaha. 

"Ini yang kami belum tahu,  apakah sudah tidak melakukan bisnis lagi ataukah tidak menyalurkan," jelasnya. 

Sedangkan jumlah penyalur baik penugasan dan nonpenugasan total sebanyak 208 usaha. Di sisi lain realisasi JBT dan JBKP terhadap kuota BBM relatif aman atau tidak mengalami over kuota. Namun demikian tentu perlu kerja sama seluruh pihak agar penyediaan dan pendistribusian BBM dapat berjalan dengan  baik. 

Objek pertukaran data yang dilakukan koordinasi dan sinkronisasi berdasarkan Kesepakatan Bersama meliputi data Badan Usaha Wajib Pungut yang melakukan pendistribusian di wilayah Provinsi Riau serta data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian BBM. Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemprov Riau dan BPH Migas berlaku selama 12 bulan setelah disahkan.


Baca juga: Polri-BPH Migas-SKK Migas perkuat kesepakatan pengawasan distribusi BBM
 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018