Dengan adanya OSS ini maka proses menjadi lebih cepat dan ada kepastian bagi pelaku usaha serta dapat dimonitoring
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertanian menjamin sistem perizinan pertanian melalui layanan berbasis Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik akan mempermudah calon investor berinvestasi di Tanah Air. 
   
Kepala Pusat Varietas Tanaman dan Perizinan (PVTP) Kementerian Pertanian Erizal Jamal di Jakarta, Rabu menjelaskan melalui sistem tersebut akan memperpendek waktu layanan perizinan sehingga lebih transparan dan akuntabel. 

Terkait hal itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah mengeluarkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/ PP.210/7/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.
 
Sistem yang dibangun Kementerian Pertanian itu terintegrasi dengan sistem perizinan dalam jaringan (daring) atau "online" terintegasi atau "online single submission" (OSS)  yang sudah terhubung dengan kementerian, pemda, dan BKPM.

"Jadi, dengan adanya OSS ini maka proses menjadi lebih cepat dan ada kepastian bagi pelaku usaha serta dapat dimonitoring," jelas Erizal dalam Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan). 

Selama 2015-2017, menurut dia, sudah dilakukan pendampingan terhadap 31 perusahaan yang akan berinvestasi di bidang pertanian, khusus untuk tebu, jagung, sapi, padi dan lainnya. 

Melalui sistem ini bisa memantau perizinan yang  telah diajukan, lanjutnya, termasuk juga mengawal dan menghemat waktu proses perizinan. "Perkembangan proses perizinan ini juga menjadi indikator kerja kami," katanya.

Sementara itu, Direktur Asian Agri Fadhil Hasan menuturkan sistem perizinan "online" yang terintegrasi ini dapat memperbaiki "easing doing  business" di sektor Pertanian.

Untuk itu, fokus kebijakan investasi sektor pertanian harus dimulai BKPM untuk peningkatan porsi sektor pertanian dalam investasi asing dan PMDN.

Selama ini, tambahnya, BKPM belum menjadikan sektor pertanian sebagai  potensi investasi yang menjanjikan padahal sektor tersebut didukung oleh sumber daya lahan dan SDM yang berlimpah. 
    
Akademisi Rio Christiawan mengusulkan memperluas OSS tidak hanya izin usaha melainkan sampai kepada izin teknis.

Pasalnya, proses perizinan teknis belum dapat dijangkau OSS padahal nyawa dari investasi sumber daya alam berada di izin teknis seperti amdal, izin lingkungan, dan HGU.

Menurut dosen Universitas Prasetya Mulya itu, investor perlu waktu yang lebih cepat untuk pengurusan perizinan hingga operasional karena akan berpengaruh kepada cash flow sehat dan dampak sosial dihindarkan.

Perbaikan lain adalah memperkuat koordinasi antara SKPD sehingga mengatasi debirokrasi perizinan dan jumlah izin yang diatur lebih sedikit.

Baca juga: Kementan deregulasi 141 aturan untuk tarik investor
Baca juga: Pengusaha: Kecepatan koneksi OSS bakal dongkrak investasi

 

Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018