Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai wajar Menteri Koordinator bidang Kelautan Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakukan kampanye terselubung dalam forum pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia.

"Saya kira wajar saja kalau mereka dilaporkan ke Bawaslu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Fadli menyatakan telah menonton video yang menunjukkan Managing Director IMF Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim mengacungkan dua jari dalam acara penutupan pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia.

Namun, menurut dia, Luhut malah mengingatkan nomor dua itu Prabowo dan nomor satu Jokowi. Tindakan Luhut itu menurut Fadli justru akhirnya menimbulkan satu kesan bahwa itu kampanye.

"Saya kira seharusnya dalam forum-forum seperti itu apalagi yang dibiayain APBN tidak perlu ada kampanye-kampanye terselubung seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, warga masyarakat Dahlan Pido didampingi Advokat Nusantara mengadukan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakukan pelanggaran pemilu saat penutupan pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia di Bali, Minggu (14/10).

"Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara, Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani, dugaan pelanggaran menyebutkan identitas pasangan calon, Jokowi nomor satu," kata Dahlan Pido di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (18/10).

Dahlan menjelaskan, pelanggaran dugaan terjadi saat sesi foto bersama Direktur IMF Christine Lagarde, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, Menko Luhut dan Menkeu Sri Mulyani serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjio.

Dalam sesi foto tersebut, Menko Luhut dan Menkeu Sri Mulyani dinilai telah mengarahkan Direktur IMF dan juga Presiden Bank Dunia tidak berpose dengan dua jari (victory), melainkan dengan satu jari, dan menyatakan satu untuk Jokowi, katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018