Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dana untuk kelurahan bukan program politis, melainkan stimulan agar pemerataan pembangunan di desa dan kelurahan dapat terwujud.

Anggaran dana kelurahan tersebut muncul salah satunya karena banyak pemerintah kota yang mengajukan bentuk kelurahan di wilayahnya menjadi desa setelah adanya program dana bantuan desa, kata Tjahjo dalam Konferensi Pers Empat Tahun Pemerintahan Jokowi-JK bertemakan "Capaian Pemerintah: Pembangunan Manusia Menuju Indonesia Maju" di Kompleks Sekretariat Negara Jakarta, Rabu.

"Sejak dua tahun lalu, para wali kota minta (dana kelurahan); kalau tidak, banyak kelurahan yang mengajukan diri ke Kemendagri minta dijadikan desa. Ini banyak, Pak Moeldoko. Jadi ini bukan program politis, tapi program aspirasi dari bawah," kata Tjahjo.

Mendagri menjelaskan kondisi seluruh kelurahan di Indonesia tidak semuanya memiliki anggaran memadai untuk menjalankan pembangunan di wilayahnya. Ada sejumlah kelurahan, khususnya di luar Pulau Jawa, yang belum optimal pembangunannya karena keterbatasan anggaran.

"Masih banyak kelurahan di luar Jawa khususnya, yang masih belum optimal karena anggarannya terbatas, masih ada kemiskinan, masih ada hal-hal lain yang harus ditingkatkan bersama," tambahnya.

Oleh karena itu, Pemerintah menilai perlu adanya 'cambuk' bagi pemerintah kota agar meningkatkan pembangunan di kelurahan supaya sejalan dengan program pembangunan oleh Pemerintah pusat. Cambuk tersebut, menurut Tjahjo, berupa alokasi anggaran dana untuk kelurahan.

"Makanya perlu stimulan, dua tahun yang lalu ketemu dengan kami, Menteri Keuangan, ketemu Presiden dua kali di Istana Bogor; (mereka) mengajukan tidak seperti dana desa tapi seperti stimulan," ujarnya.

Rencana alokasi dana kelurahan tersebut muncul dari keluhan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang mengutarakan aspirasi perlunya tunjangan dari Pemerintah Pusat untuk mengembangkan kelurahan.

Apeksi menuntut hak yang sama diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada kelurahan, karena menurut Apeksi kedudukan kelurahan dan desa tidaklah berbeda.

Penyusunan peraturan pemerintah baru terkait dana kelurahan tersebut rencananya akan merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena Pemerintah menganggap kedudukan desa dan kelurahan adalah sama.

Baca juga: Wapres: dana kelurahan tidak untuk semua kelurahan
Baca juga: Mendagri: Dana kelurahan untuk pemerataan pembangunan
Baca juga: Pemerintah masih bahas mekanisme transfer Dana Kelurahan
Baca juga: Presiden minta dana kelurahan tak dihubungkan dengan agenda politik

 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018