Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak 197 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Sabah dipulangkan Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Ratusan TKI tersebut berasal dari dua pusat tahanan sementara (PTS) di wilayah hukum Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah yakni PTS Kimanis Papar dan Menggatal Sandakan.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis menjelaskan, kedatangan TKI yang dipulangkan ini menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau Negeri Sabah, Malaysia dengan dikawal staf KJRI Kota Kinabalu.

Berdasarkan surat KJRI Kota Kinabalu, TKI yang dipulangkan itu terdiri dari 121 orang dari PTS Kimanis Papar dan 76 orang dari PTS Menggatal Sandakan.

Para TKI yang dipulangkan itu terdiri dari 101 laki-laki, 65 perempuan, 12 anak laki-laki dan 19 anak perempuan.

Selanjutnya, hasil pendataan yang dilakukan Imigrasi Nunukan diperoleh 82 orang memiliki paspor tetapi masa berlaku izin tinggal telah habis, 40 orang lahir di Sabah, 73 orang masuk bekerja secara ilegal, kasus narkoba dan kriminal masing-masing satu orang.

Usai pendataan ratusan TKI tersebut diserahkan kepada BP3TKI setempat untuk ditampung di Rusunama di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.

Selama ditampung, TKI ini dalam pengawasan Kodim 0911 Nunukan untuk diberikan pemahaman dan pengetahuan tengan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

Sebelum didata di terminal Pelabuhan Tunon Taka, terhadap TKI ini dilakukan pemeriksaan barang bawaan melalui x-ray Bea Cukai setempat untuk mengantisipasi adanya barang-barang terlarang.

Baca juga: KJRI Penang urus gaji TKI yang tertunggak 11 tahun
Baca juga: KJRI Penang dorong penempatan TKI formal ke Malaysia
Baca juga: Jokowi-Deputi PM Malaysia bahas TKI hingga sawit
Baca juga: Nusron: Indonesia-Malaysia bahas dua hal terkait perlindungan TKI

 

Pewarta: Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018