Pangkalpinang (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dikabarkan batal menghadiri prosesi serah terima jenazah Karmin, korban Lion Air JT 610 di Posko Krisis Center Depati Amir Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin pagi.

"Pada pagi ini direncanakan Menteri Agama hadir pada prosesi penyerahan jenazah dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel ke keluarga korban," kata Kabag Protokol Biro Humas dan Protokol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Ali di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, Menag Lukman Hakim Saifuddin dijadwalkan akan menghadiri Dialog Lintas Agama dengan tema "Menyikapi Maraknya Penyimpangan Perilaku Masyarakat, Hoaks" serta "Sapa Penghulu dan Penyuluh Lintas Agama".

Menag juga direncanakan meresmikan PTSP, Asrama Putra MAN Cendikia, Kantor KUA dan Asrama Haji di Auditorium H Masud Hasan Qolay Kanwil Kemenag, Kepulauan Babel.

"Rencana awalnya Menteri Agama bersama Gubernur Kepulauan Babel ikut menghadiri prosesi penyerahan jenazah, namun karena pesawat beliau delay di Jakarta terpaksa dibatalkan dan hanya menghadiri acara dialog di Kemenag Babel," katanya.

Ia mengatakan, prosesi penyerahan jenazah korban nanti akan dipimpin Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah.

"Sampai saat ini, kita belum mengetahui secara pasti kapan jenazah tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, namun kita tetap siap menyambut jenazah korban pesawat naas itu," katanya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, keberangkatan jenazah dari Rumah Sakit Polri menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Senin pukul 01.00 WIB. Kargo Lion Air dan akan di terbangkan ke Bandara Depati Amir Pangkalpinang menggunakan Pesawat Lion Air JT 216 pada pukul 06.10 WIB dan tiba diperkirakan pukul 07.10 WIB.

Keluarga yang mendampingi jenazah yaitu anak kandung korban Sudiarto, Sarminto Wibowo, Sehefadyna, dan Morelno.*


Baca juga: Jenazah Karmin dimakamkan di Koba

Baca juga: Jenazah Dodi Junaedi dimakamkan di Bintaro




 

Pewarta: Aprionis
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018