Padang (ANTARA News) - Iwan Mulyadi, warga Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat, korban salah tembak polisi pada 2006, akhirnya menerima uang ganti rugi sebesar Rp300 juta dari polisi.

"Kami sangat berterima kasih atas iktikad baik polisi dengan membayarkan uang ganti rugi, karena bantuan ini sangat berarti bagi klien kami (Iwan)," kata Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sumatera Barat, Wengki Purwanto, yang jadi pendamping hukum Iwan Mulyadi, di Padang, Selasa.

Uang ganti rugi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Polda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Fakhrizal, di Markas Polda Sumatera Barat, di Padang.

Iwan mendatangi Markas Polda Sumatera Barat didampingi sang ayah Nazar (55).

Rencananya uang yang diterima dijadikan modal Iwan untuk membuka usaha yang bisa menghidupi ekonomi keluarganya.

Mengingat setelah kejadian penembakan pada 2006 itu Iwan menjadi lumpuh permanen.

Setelah menerima ganti rugi, Iwan langsung pulang dari Padang menuju kampung halaman di Pasaman Barat.

Iwan adalah korban salah tembak yang dilakukan Brigadir Satu Polisi Nofrizal, anggota Polsek Kinali, Pasaman Barat, pada 29 Januari 2006.

Kejadian itu berawal dari laporan tindak pidana perusakan rumah milik Edi (50) warga Jorong Tanjuang Medan, Kinali, Pasaman Barat, Sumbar, yang diduga dilakukan oleh korban Iwan Mulyadi dan temannya, Aken.

Berbekal surat perintah No: Pol.SP.Dik/01/1/2006/Res Kinali tanggal 20 Januari 2006, Briptu Nofrizal sebagai Kanit Reskrim dengan gegabah menembakkan senjata revolver ke tubuh Iwan, dan tepat mengenai pinggang sebelah kiri tembus ke rusuk kanan atas.

Kasus salah tembak itupun langsung diperkarakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat No.: 04/Pdt.G/2007/PN-PSB yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Padang No: 56/PDT/2009/PT.PDG, dan putusan MA No: 2710K.PDT/2010 tertanggal 19 Mei 2011.

Anggota Polsek Kinali Briptu Nofrizal dinyatakan bersalah melakukan penembakan terhadap Iwan Mulyadi, dan dihukum satu tahun enam bulan, serta sanksi indisipliner.

Sementara uang ganti rugi sebesar Rp300 juta itu menjadi kewajiban polisi berdasarkan putusan MA Nomor: 2710 K/PDT/2010.
 

Pewarta: Mario Nasution
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018