(Antara) - Empat orang oknum suporter pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang suporter Persija meninggal dunia, akhirnya divonis. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas Satu A Bandung menjatuhkan vonis 3 hingga 4 tahun penjara. Sementara satu orang terdakwa lainnya dinyatakan bebas, karena tidak terbukti bersalah.